• SMS ONAIR : 087770809898
  • PHONE ONAIR : (022) 54413928
Kamis, Januari 15, 2026
98MAYAFM
  • BERANDA
  • PROFIL
  • PROGRAM
  • CREW
  • MARKETING
  • RATE IKLAN
  • KONTAK KAMI
WordPress HTML5 Audio Player
  • BERANDA
  • PROFIL
  • PROGRAM
  • CREW
  • MARKETING
  • RATE IKLAN
  • KONTAK KAMI
No Result
View All Result
98MAYAFM
WordPress HTML5 Audio Player

APINDO JABAR MINTA RIDWAN KAMIL BATALKAN SK GUBERNUR NOMER 561

admin by admin
4 Januari 2022
in EKONOMI
0
1
VIEWS

Bandung (BRS) – Terkait dengan ditandatanganinya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar Nomor 561/KEP.874-Kesra/2022 tentang kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun pada perusahaan di Jawa Barat oleh Ridwan Kamil pada 3 Januari 2022 lalu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Jaw Barat (Jabar) meminta Gubernur untuk segera mencabut SK tersebut.

“Kami menilai bahwa SK tersebut cacat hukum,”tegas Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik di Bandung, Selasa (4/1/2022).

“Jika tidak segera dicabut, kami akan layangkan gugatan ke PTUN,” tegasnya lagi.

Ning menjelaskan, bahwa SK tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Bahkan, hadirnya SK itu membuat gaduh dan resah kalangan pengusaha dan sangat mengganggu kondusivitas berusaha.

Menurutnya, kewenangan Gubernur dalam penentuan upah para pekerja itu hanya terbatas pada dua hal, yaitu berdasarkan PP Nomor 36/2021 Pasal 27 ayat 1 yang menyebutkan Gubernur wajib menentukan upah minimum provinsi setiap tahun.

Selain itu, lanjut Ning, berdasarkan PP Nomor 36/2021 Pasal 30 ayat 1 juga disebutkan, Gubernur dapat menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota dengan syarat tertentu, dst.

“Jadi, kewenangan Gubernur itu terbatas hanya dua hal itu tadi. Sedangkan, terkait struktur skala upah itu mutlak merupakan kewenangan pengusaha. Ini dilakukan tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” lanjut Ning.

“Ini sudah ada dalam Permenaker Nomor 1/2017 Pasal 4 poin 4 yang menyebutkan penentuan struktur dan skala upah itu dilakukan pengusaha berdasarkan kemampuan perusahaan dan harus memperhatikan upah minimum yang berlaku,” imbuhnya.

Diketahui, dalam Permenaker Nomor 1/2017 Pasal 5 juga disebutkan struktur dan skala upah ditetapkan pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan.

Untuk itu, kata Ning, pihaknya meminta kepada para pengusaha untuk menyusun dan melaksanakan struktur skala upah dengan berpedoman pada Permenaker Nomor 1/2017.

“Selain itu, para pengusaha di Jabar pun harus memperhatikan SK Gubernur Nomor 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang upah minimum kota/kabupaten di Jabar tahun 2022. Terpenting, pengusaha pun diharapkan mengabaikan SK Nomor 561/Kep.874-Kesra/2022 yang cacat hukum,” papar Ning.

Ning juga mengharapkan pemerintah daerah dapat turut membantu menciptakan kondusivitas usaha, dengan tidak memunculkan kebijakan-kebijakan yang kontra produktif dan meresahkan dunia usaha.

Selanjutnya Ning memaparkan, bahwa buyer sering menyampaikan agar perusahaan-perusahaan yang bekerja sama dengan mereka untuk melakukan hal yang benar dari awal.

“Ini adalah saat yang tepat bagi para buyer untuk menerapkan slogan yang sering mereka sampaikan dalam menyikapi situasi di Jabar. Komplain buyer itu harus sesuai dengan kebijakan yang sesuai aturan, bukan yang cacat hukum seperti SK tersebut,” pungkasnya.

Previous Post

TERKAIT PTM 100 PERSEN, GUBERNUR RIDWAN KAMIL: TERGANTUNG KABUPATEN/KOTA NYA

Next Post

LEBIH DARI 500 RIBU PELANGGAN KERETA API DIBERANGKATKAN DARI DAOP 2 BANDUNG SELAMA MASA NATARU 2021/2022

Next Post

LEBIH DARI 500 RIBU PELANGGAN KERETA API DIBERANGKATKAN DARI DAOP 2 BANDUNG SELAMA MASA NATARU 2021/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Mahasiswa Universitas Telkom Laksanakan Pengabdian Masyarakat Bersama Familia Kreativa
BERITA UTAMA

Mahasiswa Universitas Telkom Laksanakan Pengabdian Masyarakat Bersama Familia Kreativa

by admin
3 Juni 2025
0

Mahasiswa Fakultas Informatika, Universitas Telkom, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberdayakan masyarakat melalui kegiatan pengabdian bertajuk Pelatihan AI Tools dalam Meningkatkan...

Read more
PROMO JUMBO CASH BACK  DEPSTORE Summarecon Mall Bandung

PROMO JUMBO CASH BACK DEPSTORE Summarecon Mall Bandung

3 Juni 2025

Kolaborasi APINDO Jabar dan Forkopimda Garut Wujudkan Iklim Usaha Bebas Premanisme

27 Mei 2025

Menenun Masa Depan Energi Lewat Jejak Digital: SEI dan Tiga Penghargaan Dalam Seminggu

26 Mei 2025

Perangi Minol Ilegal, Pemkot Bandung Bentuk Satgas Khusus

25 Mei 2025
  • BERANDA
  • PROFIL
  • PROGRAM
  • CREW
  • MARKETING
  • RATE IKLAN
  • KONTAK KAMI

© 2021 Maya Radio - Berani BEda Berani Gaya Derr Akh!!!Maya FM.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PROFIL
  • PROGRAM
  • CREW
  • MARKETING
  • RATE IKLAN
  • KONTAK KAMI

© 2021 Maya Radio - Berani BEda Berani Gaya Derr Akh!!!Maya FM.

-
00:00
00:00

Queue

Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00