CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengikuti secara virtual, verifikasi awal penerapan sistem merit ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), di Ruang Command Center, Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, pada Rabu, (08/06/2022).
Dalam verifikasi tersebut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) beserta Staff.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi mengatakan, Pemkab Bekasi melalui koordinasi BKPSDM, berupaya semaksimal mungkin untuk mempersiapkan penerapan sistem ASN agar dapat berjalan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Ada tim dari Komisi ASN bahwasanya, kita sedang melaksanakan verifikasi awal dalam sistem merit, khususnya untuk Kabupaten Bekasi, sedangkan tim juga sudah melakukan sesuatu yang sifatnya mendukung untuk menuju merit sistem sendiri,” ungkapnya.
Dedy menuturkan, dalam verifikasi awal ini, apabila dokumen, data, dan poin-poin yang sudah ditentukan KASN tersebut dapat diselesaikan, maka Pemkab Bekasi akan mampu mendapat bobot penilaian baik dalam menjalankan roda pemerintahan di Tahun 2023 seperti Kabupaten/Kota lain yang telah menerapkannya.
“Masih ada waktu ya sampai dengan akhir desember tahun 2022, kita mempersiapkan untuk bisa melengkapi dan diimplementasikan. Seperti di daerah Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, semangatnya seperti itu,” ujarnya.
Dedy melanjutkan upaya untuk penerapan sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, tidak hanya dilakukan oleh BKPSDM, tetapi mesti didukung oleh seluruh perangkat daerah.
“Kita berupaya seoptimal mungkin, seperti item yang menonjol, yang perlu diklarifikasikan dan dilengkapi data seperti standar kompetensi jabatan, peta jabatan, kita akan tingkatkan kembali, karena itu seluruh perangkat daerah mesti mendukung menuju sistem merit ini,” lanjutnya.
Dirinya menandaskan apabila sistem merit ASN sudah dapat diimplementasikan dengan nilai baik, maka dari mulai pelaksanaan, monitoring, evaluasi pegawai, lebih mampu memahami kebutuhan jabatan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan, dan dapat menghemat waktu, dan anggaran.
“Jadi misalnya contoh dalam pengisian jabatan, tidak perlu lagi ada open bidding, jadi kalau sistem merit ini apa yang kita butuhkan sudah ada. Jadi kalau dihitung perlevel dari satu sampai sembilan, kita ketahui mana yang dikelompok delapan atau sembilan,” tandasnya.
Senada dengan itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi, Abdillah Majid menjelaskan secara keseluruhan ada 8 aspek yang diminta KASN dalam verifikasi awal tersebut, tetapi yang terdekat adalah upaya untuk perbaikan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Kita sedang berjalan untuk kondisi jabatan, sedang diupayakan, dengan harapan sistem merit berjalan sehingga apa yang dicanangkan Bupati, sudah kita terapkan,” terangnya. (*)