
Walikota Bandung Ridwan Kamil, akan melakukan penataan pedagang kaki lima yang tersebar diberbagai wilayah di kota Bandung. PKL yang berKTP kota Bandung akan lebih diprioritaskan dibanding PKL yang berKTP daerah lain. Kendati demikian, DPRD kota Bandung mengingatkan bahwa PKL yang berKTP luar kota Bandung harus tetap diurus.
Anggota Komsi A DPRD Kota Bandung Ade Fahrurrozi menuturkan, PKL yang berKTP luar kota Bandung tetap menjadi tanggung jawab Pemkot Bandung.
“Walaupun secara administratif mereka tidak memiliki kewargaan kota Bandung, tetapi itu harus tetap harus diurus,” ungkap Ade kepada PRFM, Kamis (18/02).
Selanjutnya, Ade mengharapkan pemerintah kota Bandung bisa membimbing PKL yang yang berjualan di zona merah atau zona terlarang, agar berjualan di zona hijau yang merupakan zona yang diperbolehkan untuk berjualan.
“Lahan hijau itu kan masih dimungkinkan untuk berjualan, dan ada yang dilarang sama sekali yang kategori merah, kemudian yang tidak berkategori PKL, jadi harus dibimbing yang bukan PKL ini agar tetap berusaha,” ujar Ade.
Penulis: Rifki Abdul Fahmi
Sumber : PRFM
© Bandung Juara