Bandung (BRS) – Jalur rel kereta api (KA) kerap dijadikan tempat bermain atau bersantai oleh masyarakat, terlebih di bulan Ramadan, jalur rel KA menjadi tempat berkumpul baik di saat usai salat Shubuh maupun jelang berbuka puasa (ngabuburit).
“Hampir setiap hari, banyak warga yang kerap bermain atau berkumpul di sekitar jalur KA. Apalagi bulan puasa seperti ini. Umumnya sambil ngabuburit. Kami gencar membubarkan kerumunan warga yang ngabuburit atau menunggu waktu berbuka puasa di sekitar jalur kereta api. Ini sangat membahayakan perjalanan kereta api maupun masyarakat itu sendiri,” ucap Manager Humas Daop 2 Bandung, Kuswardoyo, Kamis (14/4/2022).
“Mengantisipasi warga yang ngabuburit’ di area jalur rel KA, kami pun gencar melakukan sosialisasi secara langsung dan juga pemasangan media informasi berupa spanduk yang berisi imbauan larangan melakukan aktivitas di jalur rel serta sanksi sesuai Undang Undang Nomer 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian,” ungkapnya.
Undang Undang No. 23/Tahun 2007, lanjut Kuswardoyo, berbunyi
– Pasal 173 “Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.”
– Pasal 181 ayat (1) “bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.”
“Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat 1 berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 15 juta, sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007,” papar Kuswardoyo.
Lebih lanjut Kuswardoyo menjelaskan, spanduk terkait sosialisasi larangan masyarakat melakukan aktivitas di sekitar jalur rel Daop 2, dipasang di beberapa titik emplasemen stasiun, perlintasan maupun di jalur rel yang dekat dengan pemukiman warga.
“Spanduk sosialisasi itu sudah dari Rabu (13/4) kemarin kami pasang di 30 titik, seperti di area Stasiun Cikudapateuh, Cianjur, Ciranjang, Gedebage, Plered, Padalarang, Cimindi dan lainnya,” jelas Kuswardoyo.
“Berada di lokasi yang bukan peruntukkannya tentu akan berbahaya bagi diri sendiri dan orang banyak, sama halnya dengan berada di jalur KA. Seperti kita ketahui, jalur KA hanya diperuntukkan bagi operasional perjalanan KA dan bagi pihak yang terkait dengan operasional KA tersebut. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian sudah mengatur tentang larangan, dan bagi siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi,” kata Kuswardoyo.
Selain masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk tidak berada di area jalur rel, Daop 2 Bandung juga fokus melakukan giat sosialisasi kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di pelintasan sebidang.
Sosialisasi di pelintasan sebidang ini konsisten dilakukan Daop 2 Bandung dengan menggandeng komunitas pecinta kereta api dan pihak keamanan setempat yang dilaksanakan setiap pekan pada hari Jumat.
Kegiatan sosialisasi di pelintasan sebidang dilakukan dengan cara membentangkan spanduk dan poster himbauan agar masyarakat lebih tertib saat melintasi perlintasan sebidang dan mengutamakan perjalanan KA saat palang pintu sudah mulai di tutup.
Diketahui saat ini jumlah perlintasan sebidang di wilayah Daop 2 Bandung sebanyak 451, yang terdiri dari 103 perlintasan resmi terjaga dan 348 perlintasan liar/tidak dijaga.
Dari data tersebut, di tahun 2022 ini, Daop 2 Bandung sudah memprogramkan 14 perlintasan tidak resmi yang akan ditutup.
“Sejak Januari sampai saat ini sudah terdapat 9 pelintasan sebidang liar yang ditutup,” pungkasnya.