• SMS ONAIR : 087770809898
  • PHONE ONAIR : (022) 54413928
Kamis, Februari 5, 2026
98MAYAFM
  • BERANDA
  • PROFIL
  • PROGRAM
  • CREW
  • MARKETING
  • RATE IKLAN
  • KONTAK KAMI
WordPress HTML5 Audio Player
  • BERANDA
  • PROFIL
  • PROGRAM
  • CREW
  • MARKETING
  • RATE IKLAN
  • KONTAK KAMI
No Result
View All Result
98MAYAFM
WordPress HTML5 Audio Player

Menko PMK : PPKM Level 3 Berlaku Merata Saat Natal dan Tahun Baru

admin by admin
19 November 2021
in JABODETABEK
0
0
VIEWS

JAKARTA – Pemerintah akan memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan Tahun Baru.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dalam rangka mencegah lonjakan kasus Covid-19 usai libur akhir tahun.

“Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PKM) Muhadjir Effendy, seperti dikutip Antaranews, Kamis (18/11/21).

Dengan demikian, kata Muhadjir, ada keseragaman secara nasional dan sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan wilayah lain di Indonesia nanti akan diseragamkan.

Muhadjir mengatakan kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

“Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021,” ujarnya.

Selain itu, Menko PMK meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid-19 Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan surat edaran dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama Natal dan Tahun Baru.

Muhadjir menambahkan dalam kebijakan libur akhir tahun, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang. Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.

Kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen.

Kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka. (**)

Previous Post

Plt Bupati Bekasi Ajak Masyarakat Mencontoh Kesabaran Nabi

Next Post

Plt. Bupati Bekasi Ajak Kaum Milenial Ambil Peran Dalam Pemulihan Ekonomi

Next Post

Plt. Bupati Bekasi Ajak Kaum Milenial Ambil Peran Dalam Pemulihan Ekonomi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Tim Dosen dan Mahasiswa Informatika Digitalisasi SMA Medina Bandung melalui Website Profil Sekolah
BERITA UTAMA

Tim Dosen dan Mahasiswa Informatika Digitalisasi SMA Medina Bandung melalui Website Profil Sekolah

by admin
19 Januari 2026
0

Dalam upaya mendukung transformasi digital di sektor pendidikan, tim dari Fakultas Informatika, Universitas Telkom Bandung, sukses melaksanakan program Pengabdian Masyarakat...

Read more
Mahasiswa Universitas Telkom Laksanakan Pengabdian Masyarakat Bersama Familia Kreativa

Mahasiswa Universitas Telkom Laksanakan Pengabdian Masyarakat Bersama Familia Kreativa

3 Juni 2025
PROMO JUMBO CASH BACK  DEPSTORE Summarecon Mall Bandung

PROMO JUMBO CASH BACK DEPSTORE Summarecon Mall Bandung

3 Juni 2025

Kolaborasi APINDO Jabar dan Forkopimda Garut Wujudkan Iklim Usaha Bebas Premanisme

27 Mei 2025

Menenun Masa Depan Energi Lewat Jejak Digital: SEI dan Tiga Penghargaan Dalam Seminggu

26 Mei 2025
  • BERANDA
  • PROFIL
  • PROGRAM
  • CREW
  • MARKETING
  • RATE IKLAN
  • KONTAK KAMI

© 2021 Maya Radio - Berani BEda Berani Gaya Derr Akh!!!Maya FM.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PROFIL
  • PROGRAM
  • CREW
  • MARKETING
  • RATE IKLAN
  • KONTAK KAMI

© 2021 Maya Radio - Berani BEda Berani Gaya Derr Akh!!!Maya FM.

-
00:00
00:00

Queue

Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00