• SMS ONAIR : 087770809898
  • PHONE ONAIR : (022) 54413928
Kamis, Februari 12, 2026
98MAYAFM
  • BERANDA
  • PROFIL
  • PROGRAM
  • CREW
  • MARKETING
  • RATE IKLAN
  • KONTAK KAMI
WordPress HTML5 Audio Player
  • BERANDA
  • PROFIL
  • PROGRAM
  • CREW
  • MARKETING
  • RATE IKLAN
  • KONTAK KAMI
No Result
View All Result
98MAYAFM
WordPress HTML5 Audio Player

APINDO JABAR PASTIKAN PENGUSAHA BAYAR THR TEPAT WAKTU

admin by admin
9 April 2022
in EKONOMI
0
0
VIEWS

Bandung (BRS) – Salah satu kewajiban yang harus diberikan pengusaha kepada pekerjanya di jelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri atau Lebaran adalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Namun demikian, sejak pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia pada 2020 dan 2021, pengusaha kala itu diizinkan melakukan pembayaran THR kepada pekerjanya secara bertahap atau dicicil.

“Waktu ada pandemi itu kan pengusaha dibolehkan mencicil pembayaran THR. Tapi pada lebaran kali ini pemerintah melarang pembayaran THR dengan cara dicicil karena situasi ekonomi yang dianggap mulai membaik,” ucap Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Ning Wahyu Astutik di Bandung, Sabtu (9/4/2022).

“Saya yakin dan optimis ya, pengusaha di Jabar dapat membayar THR ini tidak dicicil dan dibayar tepat waktu,” tegasnya.

Lebih lanjut Ning mengatakan, secara internal pihaknya memahami kondisi para pengusaha yang saat ini tengah berusaha bangkit dari keterpurukan ekonomi.

“Saya paham kondisinya. Jadi bohong kalau pengusaha menyebut perusahaan atau dirinya tidak dalam kondisi yang sulit. Mereka saat ini sedang berusaha untuk bangkit,” papar Ning.

Diketahui Kementerian Ketenagakerjaan memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2022 akan kembali pada regulasi semula. Pengusaha dilarang untuk membayar THR secara bertahap atau dengan cicilan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dalam siaran persnya, Sabtu (9/4/2022), mengatakan bahwa aturan pembayaran THR diterapkan seperti semula, ini dilatarbelakangi oleh situasi ekonomi yang lebih baik.

“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” ucap Ida

Menteri Ida juga menyebutkan, bahwa THR bukan saja hak pekerja dengan status tetap, tapi pekerja kontrak, outsourcing, honorer, dan buruh harian lepas juga berhak menerima THR.

Previous Post

STOK BBM AMAN. YANA: MASYARAKAT JANGAN PANIK!

Next Post

DI BULAN PENUH BERKAH, KAI WISATA SALURKAN BANTUAN UNTUK SARANA IBADAH

Next Post

DI BULAN PENUH BERKAH, KAI WISATA SALURKAN BANTUAN UNTUK SARANA IBADAH

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Tak Berkategori

11111

by admin
11 Februari 2026
0

111: jlwtaaek 111

Read more

11111

11 Februari 2026

11111

11 Februari 2026
Tim Dosen dan Mahasiswa Informatika Digitalisasi SMA Medina Bandung melalui Website Profil Sekolah

Tim Dosen dan Mahasiswa Informatika Digitalisasi SMA Medina Bandung melalui Website Profil Sekolah

19 Januari 2026
Mahasiswa Universitas Telkom Laksanakan Pengabdian Masyarakat Bersama Familia Kreativa

Mahasiswa Universitas Telkom Laksanakan Pengabdian Masyarakat Bersama Familia Kreativa

3 Juni 2025
  • BERANDA
  • PROFIL
  • PROGRAM
  • CREW
  • MARKETING
  • RATE IKLAN
  • KONTAK KAMI

© 2021 Maya Radio - Berani BEda Berani Gaya Derr Akh!!!Maya FM.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PROFIL
  • PROGRAM
  • CREW
  • MARKETING
  • RATE IKLAN
  • KONTAK KAMI

© 2021 Maya Radio - Berani BEda Berani Gaya Derr Akh!!!Maya FM.

-
00:00
00:00

Queue

Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00