• SMS ONAIR : 087770809898
  • PHONE ONAIR : (022) 54413928
Minggu, November 9, 2025
98MAYAFM
  • BERANDA
  • PROFIL
  • PROGRAM
  • CREW
  • MARKETING
  • RATE IKLAN
  • KONTAK KAMI
WordPress HTML5 Audio Player
  • BERANDA
  • PROFIL
  • PROGRAM
  • CREW
  • MARKETING
  • RATE IKLAN
  • KONTAK KAMI
No Result
View All Result
98MAYAFM
WordPress HTML5 Audio Player

Pemkab Bekasi bersama DLH Jabar Beri Sanksi Perusahaan Keramik yang Cemari Lingkungan

admin by admin
29 September 2022
in BERITA UTAMA, JABODETABEK
0
Pemkab Bekasi bersama DLH Jabar Beri Sanksi Perusahaan Keramik yang Cemari Lingkungan
5
VIEWS

CIKARANG BARAT – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat mendatangi PT Saranagriya Lestari Keramik yang berlokasi di Desa Sukadanau Kecamatan Cikarang Barat pada Rabu (28/9/22).

Kedatangan Pj Bupati Bekasi bersama DLH Jabar untuk menyerahkan surat keputusan sanksi kepada perusahaan tersebut yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan.

“Jadi perusahaan keramik ini, dalam pembuatannya ada proses kimia yang diantaranya ada bahan B3, yang penanganannya tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam undang-undang,” ujarnya.

Dani Ramdan mengungkapkan, proses ini sudah berjalan selama tiga bulan sejak ada laporan dari masyarakat. Setelah dicek oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, perusahaan tersebut masuk kategori resiko menengah tinggi, dimana itu menjadi kewenangan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.

Setelah dilaporkan ke DLH Provinsi dan ditindaklanjuti, dicek dan diperiksa, akhirnya diputuskan ada 13 item pelanggaran dari aspek pengelolaan limbah cair dan udara.

“Hari ini kita berikan keputusan paksaan pemerintah berupa penghentian sementara, kegiatan yang di luar ijin tersebut, sampai nanti ijin itu diurus,” kata Dani Ramdan.

Dani Ramdan menjelaskan, untuk mendapatkan ijin tersebut, pihak perusahaan harus melakukan perbaikan, kelengkapan sarana dan prasarana, prosedur dan SDM.

“Kalau itu bisa ditempuh dalam waktu maksimal 180 hari, maka kegiatan perusahan bisa dibuka kembali. Tapi kalau dalam jangka waktu tersebut tidak dipenuhi, maka akan ditingkatkan dengan sanksi yang lebih berat,” terangnya.

Tags: HEADLINE
Previous Post

Pj Bupati Dani Ramdan Resmikan Taman Pelangi Pebayuran

Next Post

INGIN KEMBANGKAN UMKM? PERHATIKAN 5 HAL BERIKUT INI

Next Post

INGIN KEMBANGKAN UMKM? PERHATIKAN 5 HAL BERIKUT INI

BERITA TERBARU

Mahasiswa Universitas Telkom Laksanakan Pengabdian Masyarakat Bersama Familia Kreativa
BERITA UTAMA

Mahasiswa Universitas Telkom Laksanakan Pengabdian Masyarakat Bersama Familia Kreativa

by admin
3 Juni 2025
0

Mahasiswa Fakultas Informatika, Universitas Telkom, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberdayakan masyarakat melalui kegiatan pengabdian bertajuk Pelatihan AI Tools dalam Meningkatkan...

Read more
PROMO JUMBO CASH BACK  DEPSTORE Summarecon Mall Bandung

PROMO JUMBO CASH BACK DEPSTORE Summarecon Mall Bandung

3 Juni 2025

Kolaborasi APINDO Jabar dan Forkopimda Garut Wujudkan Iklim Usaha Bebas Premanisme

27 Mei 2025

Menenun Masa Depan Energi Lewat Jejak Digital: SEI dan Tiga Penghargaan Dalam Seminggu

26 Mei 2025

Perangi Minol Ilegal, Pemkot Bandung Bentuk Satgas Khusus

25 Mei 2025
  • BERANDA
  • PROFIL
  • PROGRAM
  • CREW
  • MARKETING
  • RATE IKLAN
  • KONTAK KAMI

© 2021 Maya Radio - Berani BEda Berani Gaya Derr Akh!!!Maya FM.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PROFIL
  • PROGRAM
  • CREW
  • MARKETING
  • RATE IKLAN
  • KONTAK KAMI

© 2021 Maya Radio - Berani BEda Berani Gaya Derr Akh!!!Maya FM.

-
00:00
00:00

Queue

Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00