• SMS ONAIR : 087770809898
  • PHONE ONAIR : (022) 54413928
Senin, Mei 16, 2022
98MAYAFM
  • BERANDA
  • PROFIL
  • PROGRAM
  • CREW
  • MARKETING
  • RATE IKLAN
  • KONTAK KAMI
WordPress HTML5 Audio Player
  • BERANDA
  • PROFIL
  • PROGRAM
  • CREW
  • MARKETING
  • RATE IKLAN
  • KONTAK KAMI
No Result
View All Result
98MAYAFM
WordPress HTML5 Audio Player

Kini Syarat PCR KAI Menjadi Maksimal 3 X 24 Jam

admin by admin
31 Oktober 2021
in MAYAFM NEWS
0
0
SHARES
6
VIEWS

Mulai hari Minggu (31/10/2021), PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero memperpanjang masa berlaku Surat Keterangan hasil negatif tes RT-PCR untuk syarat naik Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang semula maksimal 2×24 jam menjadi maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, perubahan aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No 92 Th 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.

“Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” kata Joni seperti dikutip dari keterangan resminya kepada Redaksi BRS, Minggu (31/10/2021).

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api:

1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
– Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
– Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

3. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

“Untuk memesan tiket, seluruh pelanggan kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Hal tersebut dikarenakan KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI,” kata Joni.

Selama menggunakan layanan KAI, kata Joni, pelanggan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Pelanggan wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Menurutnya, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api.

“KAI selalu mengikuti dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” tutup Joni.

Previous Post

Simpedes Bri Panen Hadiah Simpedes

Next Post

Panen Hadiah Simpedes Semester 2 Tahun 2020 Dan Micropayment Ecosystem BRI Cabang Bandung Martadinata

Next Post
Panen Hadiah Simpedes Semester 2 Tahun 2020 Dan Micropayment Ecosystem BRI Cabang Bandung Martadinata

Panen Hadiah Simpedes Semester 2 Tahun 2020 Dan Micropayment Ecosystem BRI Cabang Bandung Martadinata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Strategi PLN Lakukan Dekabornisasi Untuk Raih Carbon Neutral 2060
MAYAFM NEWS

Strategi PLN Lakukan Dekabornisasi Untuk Raih Carbon Neutral 2060

by admin
14 Maret 2022
0

Menuju Indonesia yang lebih hijau, PT PLN (Persero) melakukan transisi energi, berinovasi melakukan dekarbonisasi guna mencapai Carbon Neutral 2060. Upaya...

Read more
Oppo A95 Rilis, Namun Harganya Belum Diketahui

Oppo A95 Rilis, Namun Harganya Belum Diketahui

7 November 2021
Gubernur Jawa Barat Lakukan Karantina Selama Tiga Hari

Gubernur Jawa Barat Lakukan Karantina Selama Tiga Hari

7 November 2021
Panen Hadiah Simpedes Semester 2 Tahun 2020 Dan Micropayment Ecosystem BRI Cabang Bandung Kopo

Panen Hadiah Simpedes Semester 2 Tahun 2020 Dan Micropayment Ecosystem BRI Cabang Bandung Kopo

1 November 2021
Panen Hadiah Simpedes Semester 2 Tahun 2020 Dan Micropayment Ecosystem BRI Cabang Cimahi

Panen Hadiah Simpedes Semester 2 Tahun 2020 Dan Micropayment Ecosystem BRI Cabang Cimahi

1 November 2021
  • BERANDA
  • PROFIL
  • PROGRAM
  • CREW
  • MARKETING
  • RATE IKLAN
  • KONTAK KAMI

© 2021 Maya Radio - Berani BEda Berani Gaya Derr Akh!!!Maya FM.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PROFIL
  • PROGRAM
  • CREW
  • MARKETING
  • RATE IKLAN
  • KONTAK KAMI

© 2021 Maya Radio - Berani BEda Berani Gaya Derr Akh!!!Maya FM.

-
00:00
00:00

Queue

Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00