Barat Iwa Karniwa mengatakan jalan akses ke Pelabuhan Patimban
dari Pamanukan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, sepanjang 8,2
kilometer akan segera dibangun pemerintah.
“Dari hasil penandatanganan kesepakatan antara Dirjen Bina
Marga Kementerian ESDM dengan Kedutaan Besar Jepang dan JICA
bersama Pemprov Jabar yang diwakili saya di Jakarta, pada hari
(Selasa) ini, dinyatakan bahwa pembangunan jalan akses
penghubung dari Pamanukan menuju Patimban tuntas pada akhir
2019,” katanya saat dihubungi dari Bandung, Selasa.
Menurut dia, pembangunan jalan akses Patimban akan dikerjakan
Simiju Corporation, PT PP (Persero) dan PT Cipta Bangun
Kontraktor.
Ia mengatakan berdasarkan kesepakatan, fisik akan dibiayai dari
pinjaman JICA yang mencapai Rp1,27 triliun dan biaya tersebut
sudah termasuk dengan paket supervisi, untuk 18 bulan
pengerjaan.
Menurut Iwa, rencananya jalan akses itu akan tersambung dengan
akses tol Cipali sepanjang 37 kilometer, sehingga total panjang
tol nantinya menjadi 45,2 kilometer.
Ia memastikan untuk akses, tinggal dilakukan konstruksi dan
pengawasan mengingat pembebasan lahan sudah tuntas.
“Insya Allah, rencana akhir 2019, tapi kami dorong supaya lebih
cepat lagi,” kata dia.
Dia mengatakan proyek jalan penghubung sepanjang 8,2 kilometer
terdiri atas jalan biasa sepanjang 5,9 kilometer, jalan layang
1,6 kilometer dan timbunan 0,96 kilometer.
Jalan tersebut akan dibangun dua arah dengan kapasitas empat
lajur dan akan tersambung dengan ruas nasional Pantai Utara
Jawa.
Selain itu, ia juga memastikan Pemprov Jabar akan berperan
maksimal guna memuluskan pembangunan fasilitas pendukung
tersebut seperti urusan penetapan lokasi dan penyelesaian
persoalan yang muncul di lapangan.
“Mengenai koordinasi, agar Patimban bisa lebih cepat selesai
dari target,” ujarnya.
Menurut dia, pembangunan akses tol Cipali juga perlu didorong
bersamaan karena berdasarkan target Pelabuhan Patimban sudah
bisa beroperasi pada Februari 2020 dan pihaknya menilai PT Jasa
Marga yang mendapat konsesi untuk membangun tol tersebut bisa
mengerjakan ini secara paralel.
“Jadi supaya seiring dengan penyelesaian Patimban, jalan akses
untuk tolnya juga sudah harus siap,” katanya.
Sementara itu, terkait pembebasan lahan di areal pelabuhan, Iwa
mengatakan dari keseluruhan bidang tanah, sebagian besar
memiliki dokumen kepemilikan atau dokumen yang menjelaskan
penguasaan yang sah, seperti sertifikat, girik, dan akte jual
beli tanah.
Dia menambahkan dalam proses ganti rugi atau kompensasi, pada
kondisi lahan yang relatif sama, bukti kepemilikan selayaknya
turut menentukan besaran kompensasi atau ganti rugi dan hal ini
karena bukti kepemilikan merupakan bukti resmi hak atas tanah.